Pada masa kepempimpinan Prabu Jayabaya, Prinsip dari pelaksanaan
tatanan kenegaraan dibagi menjadi dua yaitu hukum positif dan budaya simbolik.
Hukum Positif Dan Pengadilan
Hukum positif adalah hukum yang berlaku berdasarkan peraturan
tertulis yang telah disepakati bersama. Pada umumnya, hukum ini memiliki sifat yang
praktis, teknis dan mikro.
Segala transaksi serta kegiatan kehidupan yang menyangkut jual-beli,
dagang, ekonomi, politik, karier, birokrasi, organisasi, serta Perkawinan diatur
secara terperinci.
Tak hanya itu, dalam hukum positif, setiap pelanggaran hukum
yang terjadi terdapat sanksi dan denda yang diatur secara detail.
Dalam soal pengadilan, sang Raja selalu mengikuti Undang-undang
yang terdapat dalam kitab tersebut, sehingga nantinya akan adil dalam menentukan
keputusan yang akan diambil, serta dapat membuat puas semua pihak (Brandes, 1896:88).
Dalam kitab tersebut, pasal-pasal kitab yang terdapat kata “agama”
ditafsirkan menjadi Undang-undang atau Kitab Perundang-undangan.
Kadang yang membuatnya berbeda adalah perumusannya saja, sebab
yang satu lebih panjang dibandingkan yang lain serta merupakan kelengkapan sekaligus
penjelasan dari pasal sejenis yang pendek.
Kitab Perundang-undangan Agama merupakan kitab utama mengenai
Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun disamping itu, juga tedapat Undang-undang
Hukum Perdata.
Tata cara jual-beli, pembagian warisan, pernikahan dan perceraian
masuk dalam Undang-undang Hukum Perdata (Hazeu, 1987:87).
Memang, pada masa Kerajaan Kediri belum terdapat perincian tegas
antara Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Namun, menurut sejarah per Undang-undangan Hukum Perdata yang
tumbuh dari Hukum Pidana, jadi percampuran Hukum Perdata dan juga Hukum Pidana dalam
Kitab Perundang-undangan Agama di atas bukanlah suatu keganjilan ditinjau dari segala
segi sejarah hukum.
Untuk Sistem Perundang-undangan yang digunakan oleh Kerajaan
Kediri pada waktu itu disusun oleh seorang ahli hukum yang sudah tergabung dalam
Dewan Kapujanggan Istana.
Sebelum melakukan tugasnya, para pakar hukum akan melakukan studi
banding dalam hal mengenai penyusunan hukum serta konstitusi dari negeri lain.
Dari hasil studi banding tersebut, terciptalah sebuah produk
hukum yang bernama Kitab Darmapraja. Dalam Mukadimah Darmapraja ditegaskan bahwa:
Semoga Sang Amawabhumi teguh hatinya dalam menerapkan besar kecilnya
denda, jangan sampai salah trap. Jangan sampai orang yang bertingkah salah, luput
dari tindakan. Itulah kewajiban Sang Amawabhumi, jika beliau mengharapkan kerahayuan
negaranya (Moedjanto, 1994:56).
Kitab tersebut adalah karya pustaka yang di dalamnya berisi Tata
Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kenegaraan.
Dalam masalah pengadilan, seorang raja dibantu oleh dua orang
Adidarma Dyaksa.
Seorang Adidarma Dyaksa Kasiwan serta seorang Adidarma Dyaksa
Kabudan, yaitu kepala agama Siwa dan juga kepala agama Budha yang disebut dengan
Sang Maharsi, sebab kedua agama itu adalah agama utama dalam Kerajaan Kadiri dan
segala Perundang-undangan didasarkan oleh agama.
Pada saat itu, kedudukan dari Adidarma Dyaksa dapat disetarakan
dengan kedudukan Hakim Tinggi.
Mereka semua dibantu oleh lima orang upapati yang berarti: pembantu
di dalam pengadilan merupakan pembantu Adidarma Dyaksa.
Mereka juga dikenal sebagai Pamegat atau Sang Pamegat yang berarti
Sang Pemutus alias Hakim. Baik Adidarma Dyaksa ataupun Upapati bergelar Sang Maharsi.
Pada awalnya, jumlahnya hanya lima orang, yaitu: Sang Pamegat
Tirwan, Sang Pamegat Kandamuhi, Sang Pamegat Manghuri, Sang Pamegat Jambi, dan Sang
Pamegat Pamotan.
Mereka semua merupakan golongan kasiwan, sebab agama siwa merupakan
agama yang resmi bagi negara Kediri serta memiliki pasukan yang paling banyak.
Pada masa pemerintahan Jayabaya, jumlah upapati ditambah dua
sehingga ada 7 upapati. Keduanya masuk dalam golongan Kabudan, sehingga terdapat
lima Upapati Kasiwan dan juga dua Upapati Kabudan.
Perbandingan seperti itu sudah sangatlah bagus, sebab jumlah
dari pemeluk agama siwa lebih banyak dibandingkan dengan agama Budha.
Dua Upapati Kabudan itu merupakan Sang Pamegat Kandangan Tuha
serta Sang Pamegat Kandangan Rare.
Saat Prabu Jayabaya sedang memerintah diwilayah Mamenang, ia
dihadapkan oleh pelbagai pembesar, sepert: Dyaksa, Upapati dan Para Panji yang paham
tentang Undang-undang (Rassers, 1959:243).
Dalam penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Para
Panji merupakan pembantu para Upapati mengenai hal dalam melakukan pengadilan di
daerah-daerah.
Di dalam kesultanan Yogyakarta, pangkat panji masih dikenal sampai
tahun 1940. Para Panji di dalam Kesultanan Yogya diberikan tugas pengadilan. sehingga
tidak berbeda dengan Para Panji pada masa Kadiri.
Di dalam bidang Lembaga peradilan, kerajaan bertanggung jawab
kepada para raja secara langsung, namun segala sengketa yang terjadi antara keluarga
dan raja menggunakan peradilan khusus.
Sehingga dengan demikian, intervensi dan kontaminasi terhadapt
hasil keputusan sidang dapat terhindar.
Dalam hal ini juga, sang raja memiliki staf hukum yang mumpuni,
profesional serta tidak diragukan lagi akan integritas san juga kredibilitasnya.
Dapat disimpulkan bahwa Sistem peradilan Kerajaan Kediri pada
waktu itu memiliki tujuan untuk mencapai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kerajaan (Stutterheim, 1930:254).
Budaya Simbolik
Dalam hal penataan kehidupan masyarakat, Prabu Jayabaya juga
menggunakan pendekatan budaya simbolik.
Dalam menunjang program tersebut, Prabu Jayabaya memerintah para
pujangga agar menulis karya cipta dengan tujuan supaya aparat dan rakyat patuh terhadap
norma susila.
Namun berbeda dengan sebelumnya, jika nantinya terdapat pelanggaran
hukum, maka sanksi yang diberikan bersifat ghaib spiritual.
Pujangga yang telah diberikan tugas untuk menulis kitab spiritual
itu di antaranya: Empu Sedah dan Empu Panuluh.
Empu Sedah sendiri merupakan penyusun Kakawin Baratayudha di
tahun 1157 Masehi atau tahun 1079 Saka, dengan sangkalannya yang berbunyi Sangha
Kuda Suddha Candrama. Namun sayang, sebelum karayanya selesai, Empu Sedah wafat.
Dan kemudian kakawin Baratayudha dipersembahkan untuk Prabu Jayabaya,
Mapanji Jayabaya, dan Jayabaya Laksana atau Sri Warmeswara.
Tingkat kecerdasan masyarakat kerajaan berbeda-beda pada kala
itu, sehingga hukum positif yang diciptakan oleh kalangan elit kerajaan ada yang
tidak dapat dipahami oleh masyarakat awam kerajaan.
Hal itupun disadari oleh pihak Kerajaan Kediri. Oleh sebab itu,
agar tercipta suasana yang harmonis, maka dibuatlah nasehat-nasehat simbolis yang
bersifat mistis, dalam prakteknya, nasehat yang dibuat oleh Prabu Jayabaya dipercayai
oleh masyarakat.
Budaya Simbolik Digunakan sebagai pengiring sekaligus pelengkap
dari hukum positif, maka budaya simbolik itu mampu diterapkan untuk mencapai ketertiban
sosial.
Prabu Jayabaya merupakan raja besar laksana Dewa Keadilan yang
angejawantah ing madyapada. Baliau dikenal memiliki sikap yang sangat bijaksana.
Serta sikap wibawanya juga mampu membawa kehidupan masyarakat
kerajaan hidup tentram dan nyaman sehingga membuat Kerajaan Kadiri mencapai masa
kejayaan dan keemasan.
Selama masa pemerintahan Jayabaya, beliau memegang kendali pemerintahan
dan juga tata praja, sistem di Nusantara sungguh-sungguh diperhitungkan di dalam
kawasan Asia Tenggara, Asia Tengah serta Asia Selatan.
Beliau telah sukses mewujudkan cita-cita negara yang Gedhe Obore,
Padhang Jagade, Dhuwur Kukuse, Adoh Kuncarane, Ampuh Kawibawane.
Sehingga, masyarakat kerajaan pun dapat merasakan negara yang
Gemah Ripah Loh Jinawi, Tata Tentrem Karta Raharja.
Pada saat itu, terdapat konsep Saptawa yang digunakan dalam program
utama Prabu Jayabaya, yaitu:
Wastra (sandang)
Wareg (pangan)
Wisma (papan)
Wasis (pendidikan)
Waras (kesehatan)
Waskita (keruhanian)
Wicaksana (kebijaksanaan).
Rangkuman
Masyarakat jawa yakin, bahwa Prabu Jayabaya selalu bersikap arif
serta bijaksana dan juga menjunjung tinggi
hukum yang berlaku.
Semua golongan rakyat kerajaan mendukung sistem pemerintahannya.
Refleksi kearifan warisan dari para leluhur raja Jawa menjadi referensi untuk membawa
kebesaran dari bumi Nusantara.
Selain faktor kepemimpinan raja yang selalu mengutamakan kepentingan
bersama, kejayaan Kerajaan Kediri juga didukung oleh kejeliannya dalam hal penyusunan
Undang-undang dasar yang mengikat.
Kepatuhan rakyat kerajaan telah membawa perdamaian dan juga ketertiban
di seluruh kawasan wilayah Kerajaan Kediri.
Aparat kerajaan yang terdiri atas pejabat sipil serta militer
yang bekerja sesuai dengan amanat konstitusi, sehingga seluruh kebijakan kerajaan
membuahkan ketentraman dan kemakmuran rakyat.
Dengan adanya kepastian
hukum, maka hak serta kewajiban seluruh rakyat kerajaan bisa terjamin. Keseimbangan
antara hak serta kewajiban rakyat kerajaan telah membuahkan ketentraman lahir dan
batin di dalam kehidupan kerajaan.(ti_an)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar