Translate

Selasa, 26 November 2019

KEMAJUAN HUKUM DI KERAJAAN KEDIRI

 




Pada masa kepempimpinan Prabu Jayabaya, Prinsip dari pelaksanaan tatanan kenegaraan dibagi menjadi dua yaitu hukum positif dan budaya simbolik.

Hukum Positif Dan Pengadilan
Hukum positif adalah hukum yang berlaku berdasarkan peraturan tertulis yang telah disepakati bersama. Pada umumnya, hukum ini memiliki sifat yang praktis, teknis dan mikro.

Segala transaksi serta kegiatan kehidupan yang menyangkut jual-beli, dagang, ekonomi, politik, karier, birokrasi, organisasi, serta Perkawinan diatur secara terperinci.

Tak hanya itu, dalam hukum positif, setiap pelanggaran hukum yang terjadi terdapat sanksi dan denda yang diatur secara detail.

Dalam soal pengadilan, sang Raja selalu mengikuti Undang-undang yang terdapat dalam kitab tersebut, sehingga nantinya akan adil dalam menentukan keputusan yang akan diambil, serta dapat membuat puas semua pihak (Brandes, 1896:88).

Dalam kitab tersebut, pasal-pasal kitab yang terdapat kata “agama” ditafsirkan menjadi Undang-undang atau Kitab Perundang-undangan.

Kadang yang membuatnya berbeda adalah perumusannya saja, sebab yang satu lebih panjang dibandingkan yang lain serta merupakan kelengkapan sekaligus penjelasan dari pasal sejenis yang pendek.

Kitab Perundang-undangan Agama merupakan kitab utama mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun disamping itu, juga tedapat Undang-undang Hukum Perdata.

Tata cara jual-beli, pembagian warisan, pernikahan dan perceraian masuk dalam Undang-undang Hukum Perdata (Hazeu, 1987:87).

Memang, pada masa Kerajaan Kediri belum terdapat perincian tegas antara Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Namun, menurut sejarah per Undang-undangan Hukum Perdata yang tumbuh dari Hukum Pidana, jadi percampuran Hukum Perdata dan juga Hukum Pidana dalam Kitab Perundang-undangan Agama di atas bukanlah suatu keganjilan ditinjau dari segala segi sejarah hukum.

Untuk Sistem Perundang-undangan yang digunakan oleh Kerajaan Kediri pada waktu itu disusun oleh seorang ahli hukum yang sudah tergabung dalam Dewan Kapujanggan Istana.

Sebelum melakukan tugasnya, para pakar hukum akan melakukan studi banding dalam hal mengenai penyusunan hukum serta konstitusi dari negeri lain.

Dari hasil studi banding tersebut, terciptalah sebuah produk hukum yang bernama Kitab Darmapraja. Dalam Mukadimah Darmapraja ditegaskan bahwa:
Semoga Sang Amawabhumi teguh hatinya dalam menerapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah trap. Jangan sampai orang yang bertingkah salah, luput dari tindakan. Itulah kewajiban Sang Amawabhumi, jika beliau mengharapkan kerahayuan negaranya (Moedjanto, 1994:56).

Kitab tersebut adalah karya pustaka yang di dalamnya berisi Tata Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan dan Kenegaraan.

Dalam masalah pengadilan, seorang raja dibantu oleh dua orang Adidarma Dyaksa.

Seorang Adidarma Dyaksa Kasiwan serta seorang Adidarma Dyaksa Kabudan, yaitu kepala agama Siwa dan juga kepala agama Budha yang disebut dengan Sang Maharsi, sebab kedua agama itu adalah agama utama dalam Kerajaan Kadiri dan segala Perundang-undangan didasarkan oleh agama.

Pada saat itu, kedudukan dari Adidarma Dyaksa dapat disetarakan dengan kedudukan Hakim Tinggi.

Mereka semua dibantu oleh lima orang upapati yang berarti: pembantu di dalam pengadilan merupakan pembantu Adidarma Dyaksa.

Mereka juga dikenal sebagai Pamegat atau Sang Pamegat yang berarti Sang Pemutus alias Hakim. Baik Adidarma Dyaksa ataupun Upapati bergelar Sang Maharsi.

Pada awalnya, jumlahnya hanya lima orang, yaitu: Sang Pamegat Tirwan, Sang Pamegat Kandamuhi, Sang Pamegat Manghuri, Sang Pamegat Jambi, dan Sang Pamegat Pamotan.

Mereka semua merupakan golongan kasiwan, sebab agama siwa merupakan agama yang resmi bagi negara Kediri serta memiliki pasukan yang paling banyak.

Pada masa pemerintahan Jayabaya, jumlah upapati ditambah dua sehingga ada 7 upapati. Keduanya masuk dalam golongan Kabudan, sehingga terdapat lima Upapati Kasiwan dan juga dua Upapati Kabudan.

Perbandingan seperti itu sudah sangatlah bagus, sebab jumlah dari pemeluk agama siwa lebih banyak dibandingkan dengan agama Budha.

Dua Upapati Kabudan itu merupakan Sang Pamegat Kandangan Tuha serta Sang Pamegat Kandangan Rare.

Saat Prabu Jayabaya sedang memerintah diwilayah Mamenang, ia dihadapkan oleh pelbagai pembesar, sepert: Dyaksa, Upapati dan Para Panji yang paham tentang Undang-undang (Rassers, 1959:243).

Dalam penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Para Panji merupakan pembantu para Upapati mengenai hal dalam melakukan pengadilan di daerah-daerah.

Di dalam kesultanan Yogyakarta, pangkat panji masih dikenal sampai tahun 1940. Para Panji di dalam Kesultanan Yogya diberikan tugas pengadilan. sehingga tidak berbeda dengan Para Panji pada masa Kadiri.

Di dalam bidang Lembaga peradilan, kerajaan bertanggung jawab kepada para raja secara langsung, namun segala sengketa yang terjadi antara keluarga dan raja menggunakan peradilan khusus.

Sehingga dengan demikian, intervensi dan kontaminasi terhadapt hasil keputusan sidang dapat terhindar.

Dalam hal ini juga, sang raja memiliki staf hukum yang mumpuni, profesional serta tidak diragukan lagi akan integritas san juga kredibilitasnya.

Dapat disimpulkan bahwa Sistem peradilan Kerajaan Kediri pada waktu itu memiliki tujuan untuk mencapai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan  serta kerajaan (Stutterheim, 1930:254).

Budaya Simbolik
Dalam hal penataan kehidupan masyarakat, Prabu Jayabaya juga menggunakan pendekatan budaya simbolik.

Dalam menunjang program tersebut, Prabu Jayabaya memerintah para pujangga agar menulis karya cipta dengan tujuan supaya aparat dan rakyat patuh terhadap norma susila.

Namun berbeda dengan sebelumnya, jika nantinya terdapat pelanggaran hukum, maka sanksi yang diberikan bersifat ghaib spiritual.

Pujangga yang telah diberikan tugas untuk menulis kitab spiritual itu di antaranya: Empu Sedah dan Empu Panuluh.

Empu Sedah sendiri merupakan penyusun Kakawin Baratayudha di tahun 1157 Masehi atau tahun 1079 Saka, dengan sangkalannya yang berbunyi Sangha Kuda Suddha Candrama. Namun sayang, sebelum karayanya selesai, Empu Sedah wafat.

Dan kemudian kakawin Baratayudha dipersembahkan untuk Prabu Jayabaya, Mapanji Jayabaya, dan Jayabaya Laksana atau Sri Warmeswara.

Tingkat kecerdasan masyarakat kerajaan berbeda-beda pada kala itu, sehingga hukum positif yang diciptakan oleh kalangan elit kerajaan ada yang tidak dapat dipahami oleh masyarakat awam kerajaan.

Hal itupun disadari oleh pihak Kerajaan Kediri. Oleh sebab itu, agar tercipta suasana yang harmonis, maka dibuatlah nasehat-nasehat simbolis yang bersifat mistis, dalam prakteknya, nasehat yang dibuat oleh Prabu Jayabaya dipercayai oleh masyarakat.

Budaya Simbolik Digunakan sebagai pengiring sekaligus pelengkap dari hukum positif, maka budaya simbolik itu mampu diterapkan untuk mencapai ketertiban sosial.

Prabu Jayabaya merupakan raja besar laksana Dewa Keadilan yang angejawantah ing madyapada. Baliau dikenal memiliki sikap yang sangat bijaksana.

Serta sikap wibawanya juga mampu membawa kehidupan masyarakat kerajaan hidup tentram dan nyaman sehingga membuat Kerajaan Kadiri mencapai masa kejayaan dan keemasan.

Selama masa pemerintahan Jayabaya, beliau memegang kendali pemerintahan dan juga tata praja, sistem di Nusantara sungguh-sungguh diperhitungkan di dalam kawasan Asia Tenggara, Asia Tengah serta Asia Selatan.

Beliau telah sukses mewujudkan cita-cita negara yang Gedhe Obore, Padhang Jagade, Dhuwur Kukuse, Adoh Kuncarane, Ampuh Kawibawane.

Sehingga, masyarakat kerajaan pun dapat merasakan negara yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Tata Tentrem Karta Raharja.

Pada saat itu, terdapat konsep Saptawa yang digunakan dalam program utama Prabu Jayabaya, yaitu:

Wastra (sandang)
Wareg (pangan)
Wisma (papan)
Wasis (pendidikan)
Waras (kesehatan)
Waskita (keruhanian)
Wicaksana (kebijaksanaan).

Rangkuman
Masyarakat jawa yakin, bahwa Prabu Jayabaya selalu bersikap arif serta bijaksana dan juga menjunjung tinggi  hukum yang berlaku.

Semua golongan rakyat kerajaan mendukung sistem pemerintahannya. Refleksi kearifan warisan dari para leluhur raja Jawa menjadi referensi untuk membawa kebesaran dari bumi Nusantara.

Selain faktor kepemimpinan raja yang selalu mengutamakan kepentingan bersama, kejayaan Kerajaan Kediri juga didukung oleh kejeliannya dalam hal penyusunan Undang-undang dasar yang mengikat.

Kepatuhan rakyat kerajaan telah membawa perdamaian dan juga ketertiban di seluruh kawasan wilayah Kerajaan Kediri.

Aparat kerajaan yang terdiri atas pejabat sipil serta militer yang bekerja sesuai dengan amanat konstitusi, sehingga seluruh kebijakan kerajaan membuahkan ketentraman dan kemakmuran rakyat.

Dengan adanya  kepastian hukum, maka hak serta kewajiban seluruh rakyat kerajaan bisa terjamin. Keseimbangan antara hak serta kewajiban rakyat kerajaan telah membuahkan ketentraman lahir dan batin di dalam kehidupan kerajaan.(ti_an)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar